banner 728x250

SATU KOMANDO DI LAMPUNG: DPP LSM GMBI TUNJUK HERI PRASOJO AMBIL ALIH KEPEMIMPINAN TIGA DISTRIK

Oplus_131072

Bandung — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mengambil langkah tegas terkait dinamika organisasi di Provinsi Lampung. Melalui keputusan tertanggal 20 April 2026, DPP resmi memberhentikan tiga pimpinan distrik di wilayah Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Lampung Timur serta menunjuk Heri Prasojo, S.H., M.H. untuk mengambil alih kendali organisasi di tiga daerah tersebut.

Keputusan tersebut disebut sebagai upaya konsolidasi organisasi sekaligus penataan ulang struktur kepengurusan agar aktivitas organisasi tetap berjalan sesuai aturan internal.

Dalam keputusan itu, ANR, JND, dan FKR dinyatakan diberhentikan dari keanggotaan sekaligus dari jabatan Ketua Distrik. Dengan keputusan tersebut, seluruh kewenangan organisasi yang sebelumnya mereka miliki dinyatakan tidak lagi berlaku.

Sebagai langkah lanjutan, DPP memberikan mandat kepada Heri Prasojo, yang saat ini menjabat Ketua Wilter LSM GMBI Provinsi Lampung, untuk mengambil alih sementara kepemimpinan, melakukan evaluasi struktur, serta menata ulang kepengurusan di tiga wilayah tersebut.

Penataan Organisasi

Dalam keterangan internal organisasi, langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga konsolidasi dan memastikan seluruh aktivitas organisasi berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Selain itu, keputusan ini juga dimaksudkan untuk mencegah potensi penggunaan nama organisasi oleh pihak yang tidak memiliki mandat resmi dari struktur kepengurusan yang sah.

Aspek Hukum

Secara hukum, penggunaan nama organisasi tanpa legitimasi kepengurusan dapat menimbulkan konsekuensi apabila disertai tindakan yang merugikan pihak lain atau menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Beberapa ketentuan yang sering menjadi rujukan dalam kasus serupa antara lain:

Pasal 391 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yang berkaitan dengan penggunaan atau pembuatan dokumen yang tidak sah.

Pasal 492 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur penggunaan identitas tertentu untuk memperoleh keuntungan atau kepercayaan secara melawan hukum.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo. UU Nomor 16 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan wajib berjalan sesuai AD/ART dan kepengurusan yang sah.
Namun demikian, penerapan ketentuan pidana tetap bergantung pada adanya unsur pelanggaran hukum yang dibuktikan melalui proses penegakan hukum oleh aparat berwenang.

Konsolidasi Internal

Mandat yang diberikan kepada Heri Prasojo dipandang sebagai bagian dari proses konsolidasi internal organisasi di tingkat daerah. Dalam tahap ini, evaluasi struktur, verifikasi kepengurusan, serta penataan ulang organisasi menjadi agenda utama.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan aktivitas organisasi berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan mekanisme organisasi.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak yang diberhentikan terkait keputusan yang dikeluarkan oleh DPP tersebut.

Dengan keputusan ini, dinamika internal LSM GMBI di wilayah Lampung diperkirakan masih akan berkembang seiring proses penataan struktur organisasi yang sedang berjalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *