BLAMBANGAN UMPU, 16 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Way Kanan mendorong gerakan masif penanaman cabai rawit di tingkat rumah tangga. Langkah ini ditempuh sebagai strategi menekan lonjakan harga sekaligus menjaga stabilitas pasokan komoditas yang kerap memicu inflasi daerah.
Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2-6/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026, Bupati Way Kanan menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah kecamatan hingga desa untuk menggerakkan masyarakat memanfaatkan lahan pekarangan sebagai area tanam cabai.
Kebijakan tersebut dilatarbelakangi kesenjangan signifikan antara produksi dan kebutuhan cabai di Provinsi Lampung.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung tahun 2025 mencatat produksi cabai mencapai 13.247 ton, sementara kebutuhan konsumsi masyarakat mencapai 29.277 ton. Artinya, terdapat defisit pasokan sekitar 16.030 ton.
Kondisi ini menyebabkan harga cabai rawit di pasar kerap melonjak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menjadi salah satu penyumbang inflasi di wilayah Lampung.
Dalam edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam memperkuat ketahanan pangan lokal. Para camat, lurah, kepala kampung, hingga kader PKK diminta mengidentifikasi lahan potensial di wilayah masing-masing, termasuk pekarangan rumah warga, untuk dimanfaatkan sebagai kebun cabai skala rumah tangga.
“Dengan menanam cabai di lingkungan sendiri, masyarakat tidak hanya bisa mengurangi beban pengeluaran rumah tangga akibat fluktuasi harga, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap upaya swasembada cabai secara berkelanjutan di Way Kanan,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Untuk memastikan program berjalan efektif, Dinas Pertanian melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) diminta memberikan bimbingan teknis kepada masyarakat serta melakukan pemantauan produksi secara berkala.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Way Kanan, Falahudin, menyatakan pihaknya siap mengawal implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
Menurutnya, pendampingan akan difokuskan pada kelompok tani (Poktan) dan kelompok wanita tani (KWT) agar gerakan penanaman cabai tidak hanya bersifat sementara, tetapi berkembang menjadi budaya pemanfaatan pekarangan produktif di masyarakat.
“Program ini bukan sekadar menanam cabai, tetapi juga bagian dari upaya menghidupkan kembali ketahanan pangan keluarga melalui pemanfaatan lahan pekarangan dan potensi hortikultura lokal,” ujar Falahudin.
Pemerintah daerah optimistis sinergi antara pemerintah, penyuluh pertanian, serta masyarakat mampu menekan defisit cabai yang mencapai belasan ribu ton tersebut secara bertahap, sekaligus menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.






