banner 728x250
Daerah  

Perubahan Zona Inti Way Kambas Disorot Keras Masyarakat Adat Khawatir Ada “Permainan Sunyi” di Balik Agenda Konservasi

Lampung Timur — Polemik perubahan tata kelola kawasan di Taman Nasional Way Kambas kian memanas. Di tengah minimnya penjelasan resmi kepada publik, muncul informasi bahwa perubahan Zona Pengelolaan TNWK Tahun 2026 disebut telah rampung dilakukan.

Kabar tersebut langsung memicu gelombang kritik dari masyarakat adat, aktivis lingkungan, hingga sejumlah tokoh daerah yang menilai proses perubahan zonasi terkesan tertutup dan minim partisipasi publik.

Melalui sambungan telepon, Humas Balai TNWK, Riri, membenarkan bahwa proses perubahan zona pengelolaan telah selesai dilakukan.

“Ya, sudah selesai tentang perubahan Zona Pengelolaan Taman Nasional Way Kambas Provinsi Lampung Tahun 2026,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan itu justru memperbesar keresahan masyarakat sekitar kawasan hutan konservasi tersebut.

Tokoh adat Kecamatan Labuhan Ratu, Taufan Jaya Negara gelar Pn. Gumattei Rajo, menilai kebijakan strategis yang menyangkut ruang hidup masyarakat adat seharusnya tidak diputuskan secara tertutup tanpa pelibatan warga yang memiliki hubungan historis dengan kawasan Way Kambas.

“Kalau memang benar sudah selesai dan izin sudah keluar, lalu posisi masyarakat adat ini apa? Kami seperti sengaja disingkirkan dari tanah yang memiliki sejarah panjang dengan leluhur kami sendiri,” tegasnya.

Ia menegaskan, masyarakat adat Lampung bukan sekadar simbol budaya seremonial, melainkan bagian dari sejarah panjang penjagaan kawasan hutan Way Kambas.

“Jangan jadikan masyarakat adat hanya pajangan saat festival budaya, tetapi suaranya diabaikan ketika bicara soal kebijakan hutan. Way Kambas itu bukan ruang kosong yang bisa diatur sesuka kepentingan,” lanjutnya.

Sorotan lebih keras datang dari Ketua DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Bung Fikri. Ia menilai publik wajar curiga lantaran proses perubahan zonasi dinilai berjalan cepat tanpa sosialisasi yang terbuka.

“Kalau memang ini murni demi konservasi dan trading karbon, kenapa masyarakat tidak diberikan akses informasi secara terang? Publik berhak tahu siapa yang diuntungkan dan siapa yang terdampak,” katanya.

Menurut Fikri, istilah konservasi tidak boleh dijadikan legitimasi untuk agenda lain yang berpotensi menggeser fungsi kawasan hutan.

“Jangan sampai konservasi hanya menjadi topeng mewah bagi kepentingan tertentu. Hari ini bicara perubahan zona, besok muncul investasi, lalu perlahan kawasan berubah menjadi ruang eksklusif berkedok wisata premium atau proyek tertentu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak kerusakan hutan akan lebih dulu dirasakan masyarakat sekitar kawasan.
“Sekali ekosistem rusak, konflik satwa liar, banjir, hingga hilangnya ruang hidup akan menghantam masyarakat kecil lebih dulu,” tambahnya.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari pihak pengelola TNWK mengenai poin-poin perubahan zonasi, luas area yang terdampak, maupun bentuk pelibatan masyarakat dalam proses penyusunannya.

Sejumlah elemen masyarakat adat dan organisasi sipil disebut tengah menyiapkan langkah lanjutan sebagai bentuk pengawalan terhadap kebijakan tersebut agar mendapat perhatian pemerintah pusat dan kementerian terkait.

Bagi masyarakat sekitar, polemik ini bukan semata soal batas kawasan atau perubahan administrasi hutan. Lebih dari itu, Way Kambas dipandang sebagai ruang hidup, warisan sejarah, sekaligus simbol hubungan panjang antara manusia dan alam yang telah terjaga lintas generasi.

Darwin — Kaperwil Lampung / Globalindo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *