banner 728x250

Dari Tuduhan ke Tekanan Uang: Dugaan Modus Pemerasan Berkedok Lembaga Konsumen di Sribawono

Lampung Timur — Dugaan praktik pemerasan dengan mengatasnamakan lembaga perlindungan konsumen mencuat di Kabupaten Lampung Timur. Seorang pria berinisial F kini diamankan aparat kepolisian setelah diduga menekan seorang warga hingga menyerahkan uang puluhan juta rupiah.

Kasus ini bermula pada 22 Februari 2026, saat F bersama beberapa orang mendatangi rumah H (28) di Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribawono. Kedatangan mereka membawa sebuah tuduhan serius: produk hand body yang dijual korban disebut-sebut menyebabkan kerusakan kulit pada seseorang.

Namun, tuduhan tersebut sejak awal menyisakan sejumlah tanda tanya.
Menurut informasi yang dihimpun, pihak yang mengaku dirugikan tidak pernah diperlihatkan secara langsung kepada korban.

Ketika diminta menunjukkan identitas korban maupun bukti laporan ke aparat penegak hukum, para tamu tersebut tidak mampu memberikan penjelasan yang meyakinkan.

Meski demikian, narasi yang dibangun tetap menekan. Korban disebut-sebut menghadapi potensi masalah hukum jika tidak segera menyelesaikan persoalan yang dituduhkan.

Dalam situasi yang disebut korban penuh tekanan psikologis, H akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta.

Dugaan Pola Tekanan
Peristiwa tersebut sempat mereda, hingga pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 16.33 WIB, FND kembali mendatangi korban. Kedatangan kedua ini diduga kembali membawa tekanan serupa.

Bagi korban, situasi itu menimbulkan kecurigaan bahwa tuduhan yang dilayangkan sejak awal mungkin bukan sekadar persoalan keluhan konsumen.
Korban akhirnya memilih melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bergerak dan mengamankan FND untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Masih Dalami Peran dan Motif

KBO Reskrim Polres Lampung Timur, Ipda Erwin, menyatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum terduga pelaku.

“Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menentukan kepastian hukum terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut, mengingat dugaan aksi itu dilakukan tidak sendirian.

Potensi Jerat Hukum
Jika terbukti, tindakan memaksa seseorang menyerahkan uang dengan tekanan atau ancaman dapat dijerat sebagai tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 482.

Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan unsur penipuan apabila terbukti terdapat rangkaian kebohongan yang digunakan untuk mempengaruhi korban.

Waspada Modus Mengatasnamakan Lembaga
Kasus ini juga menyoroti potensi penyalahgunaan nama lembaga tertentu untuk menekan masyarakat. Dalam sejumlah kasus serupa di berbagai daerah, pelaku kerap menggunakan narasi “aduan konsumen” atau “ancaman laporan hukum” untuk memunculkan rasa takut pada korban.

Praktik seperti ini biasanya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap prosedur hukum maupun mekanisme pengaduan konsumen yang sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Aparat juga belum mengumumkan apakah ada korban lain atau kemungkinan pola serupa yang pernah terjadi sebelumnya.

Jika terbukti sebagai modus terorganisasi, kasus ini dapat membuka fakta lebih luas mengenai praktik intimidasi berkedok advokasi konsumen yang menyasar pelaku usaha kecil di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *