banner 728x250
Daerah  

Beroperasi Terang-Terangan, Tambang Diduga Ilegal di Grabagan Uji Nyali Aparat

Oplus_16908288

Oborrakyat.i_news.site.

 

TUBAN – Aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, yang diduga belum mengantongi izin resmi, hingga kini masih terus beroperasi tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memicu sorotan publik sekaligus mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan.

 

Dari hasil penelusuran di lapangan, kegiatan penambangan tampak berlangsung secara aktif dan terstruktur. Alat berat terlihat beroperasi hampir setiap hari, sementara lalu lintas truk pengangkut material keluar masuk lokasi berjalan lancar, seolah tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak berwenang.

 

Situasi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas ini bukan kegiatan sesaat, melainkan telah berlangsung cukup lama dan terorganisir. Ironisnya, hingga saat ini belum tampak adanya tindakan terbuka atau langkah penegakan hukum yang signifikan dari instansi terkait.

 

Sejumlah warga mengaku heran dengan kondisi tersebut. “Kalau memang tidak berizin, kenapa bisa terus berjalan? Aparat seharusnya mengetahui dan bertindak,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Nama Mungkono yang disebut-sebut terkait dengan aktivitas tambang tersebut turut menjadi perhatian publik. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun dari aparat terkait mengenai status legalitas kegiatan tersebut.

 

Tak hanya soal perizinan, dugaan penggunaan BBM jenis solar subsidi untuk operasional alat berat juga menjadi sorotan serius. Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, mengingat BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kegiatan usaha skala besar.

 

Secara regulasi, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat mengacu pada ketentuan dalam:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), khususnya terkait kewajiban perizinan usaha pertambangan (IUP), serta sanksi pidana bagi kegiatan tanpa izin.
  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyalahgunaan BBM subsidi.

Ketiadaan respons resmi dari aparat, baik kepolisian maupun instansi teknis terkait, semakin memperkuat persepsi publik bahwa pengawasan terhadap aktivitas tersebut terkesan lemah, bahkan diduga terjadi pembiaran.

 

Pengamat menilai, apabila kondisi ini terus berlangsung tanpa kejelasan dan tindakan nyata, bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga membuka ruang bagi praktik usaha yang tidak sesuai aturan untuk terus berkembang.

 

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, mulai dari penelusuran legalitas tambang, pemeriksaan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

 

Ketegasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dikhawatirkan akan semakin menurun.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *