LAMPUNG SELATAN — Senin pagi 25 mei 2027 itu menjadi momen yang penuh haru bagi Mbah Mujiran. Setelah menjalani masa penahanan dalam perkara dugaan penggelapan getah karet, pria lanjut usia tersebut akhirnya kembali menghirup udara bebas dan pulang ke tengah keluarganya.
Langkahnya terlihat pelan saat keluar dari rumah tahanan. Namun di balik wajah renta itu tampak rasa lega yang sulit disembunyikan, Di luar, keluarga telah menunggu, Pelukan hangat dan tangis haru menyambut kepulangnnya.
Kasus yang menjerat Mbah Mujiran sempat menyita perhatian publik karena dinilai menyentuh sisi kemanusiaan. Di tengah proses hukum yang berjalan, berbagai pihak mendorong penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan.
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memastikan proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun dalam perkembangannya, tercapai kesepakatan damai antara terdakwa dan pihak PTPN sebagai korban dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Agung Trisa, mengatakan langkah tersebut merupakan hasil sinergi sejumlah pihak untuk mencari penyelesaian terbaik.
“Ini adalah bentuk sinergitas antara pemerintah daerah Lampung Selatan, pengadilan, kejaksaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, serta pihak PTPN sebagai korban. Kolaborasi ini membuktikan bahwa negara hadir untuk masyarakat,” kata Agung.
Menurutnya, penyelesaian perkara tidak menghapus proses hukum yang berjalan, melainkan menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang lebih substantif dan berimbang.
“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, namun tetap mengedepankan rasa keadilan tanpa mengesampingkan kepastian hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, keputusan pihak PTPN membuka pintu perdamaian dinilai menjadi langkah penting dalam penyelesaian perkara tersebut. Sikap tersebut memberi ruang bagi pendekatan yang lebih humanis tanpa mengabaikan hak korban maupun aturan hukum.
Pengamat hukum menilai, pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif memang semakin dibutuhkan dalam perkara-perkara tertentu, terutama yang melibatkan kelompok rentan seperti lansia. Meski demikian, penerapannya tetap harus dilakukan secara selektif dan memenuhi ketentuan hukum agar tidak menimbulkan kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Perkara yang dialami Mbah Mujiran pun menjadi pengingat bahwa di balik setiap proses hukum terdapat kehidupan manusia yang ikut terdampak. Ada keluarga yang menunggu kepulangan, ada harapan yang ingin dipulihkan, serta ada kesempatan untuk memperbaiki kehidupan.
Kini, Mbah Mujiran bisa kembali menikmati hari-harinya bersama keluarga. Duduk sederhana di rumah, mendengar suara cucu-cucunya bercanda, serta merasakan kembali hangatnya kebersamaan yang sempat terpisah oleh proses hukum.
Di tengah wajah penegakan hukum yang sering dipandang kaku dan keras, kisah ini menghadirkan pesan bahwa hukum juga dapat berjalan berdampingan dengan empati dan hati nurani.














