Way Tuba — Penyaluran bantuan beras CCP dan minyak goreng di Kampung Way Tuba, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan memicu polemik di tengah masyarakat.
Warga menilai distribusi bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.
Situasi memanas saat proses pembagian bantuan berlangsung pada Senin (18/5/2026). Sejumlah warga disebut sempat terlibat perdebatan lantaran mempertanyakan daftar penerima bantuan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi di lapangan.
Sorotan utama warga tertuju pada adanya penerima bantuan yang dianggap masih tergolong mampu secara ekonomi. Bahkan, masyarakat juga mempertanyakan dugaan keterlibatan aparatur kampung yang disebut ikut menerima bantuan sosial tersebut.
“Yang benar-benar susah malah tidak dapat.
Ada janda yang hidupnya bergantung dari bantuan keluarga justru tidak masuk daftar penerima,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Warga mengungkapkan, beberapa penerima bantuan diketahui memiliki kebun jagung dan kebun sawit yang cukup luas, rumah permanen yang layak huni, hingga anggota keluarga berstatus TNI aktif. Kondisi itu dinilai bertolak belakang dengan tujuan utama program bantuan sosial yang seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan Kepala Dusun Dua yang disebut turut menerima bantuan beras CCP dan minyak goreng. Informasi tersebut memicu tanda tanya besar terkait validitas dan mekanisme verifikasi data penerima bantuan.
Masyarakat mendesak pemerintah kampung dan instansi terkait agar segera melakukan verifikasi ulang data KPM secara terbuka dan transparan. Mereka khawatir data penerima yang tidak diperbarui secara berkala membuka celah ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bansos.
“Jangan sampai bantuan sosial dibagikan karena kedekatan atau menggunakan data lama yang tidak pernah diverifikasi lagi. Kasihan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata warga lainnya.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak aparatur kampung maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, bantuan sosial diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Regulasi Kementerian Sosial juga mengatur agar data penerima bansos diperbarui secara berkala guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Polemik ini menjadi perhatian masyarakat setempat, Warga berharap Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan bersama pemerintah daerah segera turun langsung melakukan evaluasi dan pengecekan lapangan guna memastikan penyaluran bantuan berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan.














