banner 728x250
Daerah  

Dugaan Dokumen KH-1 Palsu Terbongkar di Gilimanuk, Truk Pengangkut 25 Sapi Diputar Balik

Jembrana – Dugaan penyalahgunaan dokumen karantina hewan kembali mencuat di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Sebuah truk yang mengangkut 25 ekor sapi tujuan luar Bali terpaksa dihentikan petugas Karantina setelah ditemukan indikasi penggunaan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (KH-1) yang diduga tidak sah.

Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran nama seorang oknum anggota kepolisian ikut disebut dalam dugaan penggunaan dokumen tersebut. Informasi yang dihimpun awak media menyebut dokumen KH-1 itu mencantumkan nama I Kayan Agus Eka Permadi, warga Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Sumber media bernama Komang W, warga Gilimanuk, mengatakan bahwa nama tersebut diduga merupakan anggota aktif Polsek KP3 Gilimanuk berpangkat Aipda yang bertugas di bagian Reskrim.

Peristiwa itu bermula saat petugas Karantina mencurigai adanya ketidaksesuaian administrasi pada dokumen pengiriman ternak. Kecurigaan tersebut membuat petugas melakukan pengejaran hingga area Pelabuhan Gilimanuk sebelum akhirnya truk berhasil dihentikan.

“Benar, tadi kami ada kecurigaan terhadap truk sapi tersebut sampai kami kejar ke pelabuhan. Setelah diperiksa, kami temukan bahwa dokumen karantina yang dibawa tidak sesuai atau patut diduga palsu,” ujar drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 25 ekor sapi berada di dalam kendaraan tersebut. Sopir truk mengaku ternak berasal dari wilayah Karangasem. Namun hingga kini identitas pemilik ternak masih belum dipastikan dan masih dalam proses pendalaman.

“Ada sekitar 25 ekor sapi di dalam truk. Pemilik sapi belum jelas, biar tidak salah sebut. Cuma asalnya kata sopir dari Karangasem,” jelas Agus.

Akibat dugaan pelanggaran itu, truk beserta seluruh ternak langsung diarahkan kembali ke kandang Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk guna pemeriksaan lebih lanjut serta verifikasi ulang dokumen kesehatan hewan.

Munculnya dugaan keterlibatan aparat dalam kasus ini memicu reaksi masyarakat. Kadek Y, salah satu sumber media, meminta Propam Polda Bali turun tangan apabila benar terdapat oknum aparat yang ikut bermain dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

“Kalau benar ada oknum aparat yang bermain dalam dugaan pemalsuan Surat KH-1, Propam harus berani bertindak tegas. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Awak media telah berusaha meminta konfirmasi kepada Aipda Kayan Agus Eka Permadi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons. Konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolsek KP3 Gilimanuk AKBP Arya Agung Arjana Putra, S.H., M.H., tetapi belum mendapatkan tanggapan resmi.
Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran atas informasi tersebut dan menunggu laporan resmi dari pihak Karantina.

“Sedang kami tindak lanjuti laporan. Kami menunggu laporan resmi dari karantina hari ini. Kalau ada personel yang terlibat, diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Jika nantinya terbukti terjadi pemalsuan dokumen karantina maupun penggunaan surat palsu dalam pengiriman ternak, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *