banner 728x250
Berita  

Warga Desa Banjarkemantren Tuntut Kejelasan Dugaan Potongan BLTS Kesra, Desak Proses Hukum Dipercepat

Sidoarjo, oborrakyat.i-news.site – Sejak awal 2026, warga Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, kembali menuntut keterbukaan dan tindakan tegas aparat penegak hukum atas dugaan praktik pungutan ilegal dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra). Warga menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut prinsip keadilan bagi masyarakat penerima manfaat.

Puluhan warga berkumpul di halaman Balai Desa dan kemudian bergerak menuju Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Kamis (19/2/2026). Mereka mendesak kepastian status penyelidikan kasus BLTS Kesra yang telah dilaporkan sejak Januari 2026. Dalam aksi tersebut, warga membawa berbagai tulisan tuntutan, di antaranya “Kembalikan Hak Kami Utuh!”, “Pak Polisi, Jangan Biarkan Kami Gantung!”, dan “Jika Ada Pungutan, Usut Sampai Tuntas”.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa setiap penerima bantuan seharusnya menerima Rp900 ribu secara penuh. Namun, berdasarkan pengalaman puluhan penerima manfaat, dana yang diterima saat pencairan di kantor pos berada di bawah nominal resmi tersebut. Besaran potongan disebut bervariasi, mulai Rp200 ribu hingga Rp600 ribu, tanpa penjelasan resmi dari pihak penyalur.

Menurut pemaparan warga, dugaan pemotongan dana tersebut melibatkan oknum tertentu yang memiliki kewenangan dalam proses pendistribusian di tingkat desa. Dugaan praktik sistematis menguat setelah sebagian warga kesulitan memperoleh dokumen klarifikasi serta bukti transaksi resmi atas penyaluran bantuan.

Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Buduran memfasilitasi audiensi antara perwakilan warga, aparat desa, dan pihak kecamatan pada Kamis (19 Februari 2026). Pertemuan itu dimaksudkan sebagai forum klarifikasi dan pencarian solusi. Namun, sejumlah warga menilai audiensi berlangsung tanpa keterbukaan.

“Audiensinya justru membuat kami semakin bingung,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia menyayangkan pembatasan jumlah peserta, termasuk kuasa hukum warga yang tidak diizinkan masuk ruang rapat. Selain itu, lokasi pertemuan yang semula diumumkan di ruang rapat berubah mendadak menjadi ruang kerja Sekretaris Camat, sehingga sebagian warga merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan inti.

Kekecewaan warga terlihat usai pertemuan. Mereka menilai audiensi hanya bersifat formalitas tanpa menjawab substansi dugaan potongan dana bantuan.

Selain menyampaikan aspirasi, warga juga mempertanyakan perkembangan proses hukum. Mereka menanyakan sejauh mana laporan yang disebut telah disampaikan ke Polda Jawa Timur diproses dan kapan berkas perkara dilimpahkan kepada pihak berwenang. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan berkas perkara belum diterima secara resmi di tingkat penyidik Polresta sehingga belum dapat diproses aktif.

Untuk mendorong percepatan penanganan, warga kembali menambah laporan resmi. Mereka berharap langkah tersebut membuat aparat hukum segera melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarkemantren membenarkan adanya laporan dugaan pemotongan dana BLTS Kesra. Namun, ia belum dapat memastikan secara rinci sejauh mana praktik tersebut terjadi dan siapa saja yang terlibat. Ia menegaskan, apabila terbukti benar, pemotongan dana jelas melanggar ketentuan penyaluran bantuan yang mewajibkan dana diterima utuh oleh penerima manfaat.

Hampir seluruh warga yang hadir menyatakan komitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. “Ini bukan sekadar soal uang, tetapi soal martabat dan kepercayaan kami terhadap program pemerintah,” tegas salah satu perwakilan warga.

Sebagai catatan, penyaluran BLTS Kesra secara nasional melibatkan PT Pos Indonesia dan lembaga perbankan. Dugaan pemotongan dana di tingkat lokal menimbulkan kekhawatiran publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial di berbagai daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *