Bekri , Lampung tengah— Aktivitas sebuah pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) mini di Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, memicu sorotan publik setelah diduga telah beroperasi sebelum mengantongi perizinan lengkap.
Persoalan itu mencuat usai LSM Laskar NKRI Lampung Tengah melakukan investigasi lapangan menyusul laporan warga yang mempertanyakan legalitas operasional pabrik tersebut.
Ketua LSM Laskar NKRI Lampung Tengah, Junaidi, mengatakan industri pengolahan sawit tetap wajib memenuhi ketentuan hukum dan administrasi meski berskala mini atau usaha kecil.
“Jangan sampai ada kesan aturan hanya berlaku ketat kepada masyarakat kecil, sementara aktivitas industri bisa berjalan lebih dulu sebelum izin selesai,” kata Junaidi kepada wartawan.
Menurut dia, hasil investigasi sementara menunjukkan sejumlah dokumen penting diduga belum sepenuhnya dimiliki, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, hingga aspek pengelolaan limbah.
LSM tersebut juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terbuka agar polemik di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi spekulasi liar.
Di sisi lain, pihak pengelola pabrik tidak menampik bahwa aktivitas produksi memang sudah berjalan. Cece, yang disebut sebagai pengelola lapangan, mengakui proses perizinan masih berlangsung.
“Produksi memang sudah berjalan kurang lebih empat bulan. Untuk izin masih dalam proses pengurusan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan itu langsung menjadi perhatian warga, Sebab, berdasarkan ketentuan perizinan berbasis risiko, aktivitas usaha industri pada prinsipnya wajib memenuhi legalitas dasar sebelum operasional dilakukan.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status legalitas usaha tersebut maupun dugaan pelanggaran administrasi yang disebutkan masyarakat.
Kepala Kampung Sinar Banten berinisial HRD juga belum memberikan tanggapan saat dihubungi wartawan hingga berita ini diterbitkan.
Selain persoalan izin, berkembang pula isu di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi aktivitas pabrik agar tetap berjalan. Namun informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat diverifikasi.
Junaidi meminta seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan pembuktian kepada aparat berwenang.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan. Tapi kalau seluruh izin nantinya terbukti lengkap dan sesuai prosedur, itu juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah,” katanya.
Ia menegaskan, transparansi pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan investasi dan aktivitas usaha berjalan sesuai koridor hukum.
Secara regulasi, aktivitas industri tanpa izin berpotensi bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari dinas terkait maupun aparat penegak hukum mengenai langkah pemeriksaan terhadap operasional PKS mini tersebut.














