Breaking News
Pengadaan Lahan SMKN 1 Prambon Disorot, GRIB Jaya Kawal Laporan Dugaan Mark-Up ke KPK Grib Jaya Dpc Jombang Grib jaya PAC mohagung Ketua PAC GRIB JAYA Mojagung, Zainal Arifin atau yang akrab disapa Gus Zen, melaksanakan audiensi dan silaturahmi dengan pihak kecamatan, kepolisian sektor (Polsek), serta koramil. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat sinergi, membangun komunikasi yang baik, serta memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah Kecamatan Mojagung. Dalam kesempatan tersebut, Gus Zen menegaskan bahwa GRIB JAYA bukanlah organisasi kemasyarakatan yang identik dengan tindakan premanisme. Ia menyampaikan bahwa GRIB JAYA merupakan organisasi yang berlandaskan hukum, menjunjung tinggi nilai kebersamaan, serta berkomitmen mendukung program pemerintah, menjaga persatuan, dan hadir untuk memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pengabdian. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Diharapkan, melalui pertemuan ini terjalin kerja sama yang semakin erat antara PAC GRIB JAYA Mojagung dengan pemerintah kecamatan, TNI, dan Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Ikuti Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai *Polres Bondowoso Tetapkan Oknum ASN Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Perawat RSUD* Dugaan Mafia Solar Subsidi di Semarang Terkuak, Gudang PT Risqi Artha Sejahtera Diduga Jadi Pusat Penampungan BBM Ilegal
banner 728x250
Daerah  

Pengadaan Lahan SMKN 1 Prambon Disorot, GRIB Jaya Kawal Laporan Dugaan Mark-Up ke KPK

SIDOARJO – Aroma tak sedap dugaan korupsi menyengat proyek pengadaan lahan SMKN 1 Prambon di Desa Kedungwonokerto, Kabupaten Sidoarjo. Proyek yang menggunakan skema pembebasan tanah gogol ini diduga menjadi bancakan oknum pejabat dan pihak swasta, dengan indikasi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah akibat penggelembungan harga (mark-up) yang sistematis.

Ketua ViralforJustice, Purnama, mengungkapkan adanya pola janggal dalam peralihan status tanah di Blok Stasiun seluas 21.000 m². Lahan yang semula berstatus tanah gogol tidak tetap tersebut diduga sengaja dikondisikan menjadi gogol tetap sebelum akhirnya dikuasai oleh pihak swasta berinisial S.

Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan selisih angka yang sangat mencolok antara uang yang diterima petani dengan anggaran yang digelontorkan dari APBD:

Pembayaran ke Petani, Hanya sekitar Rp 2,37 miliar (untuk 15 petani) ditambah biaya pengurusan Rp 298 juta.
Pencairan APBD Dinas Pendidikan: Mencapai Rp 25,49 miliar.

Selisih Angka, Terdapat margin sebesar Rp 22,8 miliar yang diduga menguap dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Uangnya sudah cair dalam jumlah besar, tapi sekolahnya mana? Rakyat bertanya-tanya karena hingga saat ini bangunan fisik SMKN 1 Prambon belum nampak, padahal anggaran sudah terserap,” ujar Purnama dengan nada geram.

Merespons polemik ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Grib Jaya Kabupaten Sidoarjo, Selamet Joko Anggoro, menyatakan keprihatinan mendalam. Sebagai organisasi kontrol sosial, Grib Jaya menilai terdapat cacat prosedur yang fatal dalam alur transaksi lahan tersebut.

“Kami dari Grib Jaya mempertanyakan kejelasan proyek ini. Alur jual belinya sangat janggal. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk berperan serta membantu Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pejabat publik,” tegas Selamet.

Selamet memastikan bahwa Grib Jaya akan mengawal ketat laporan yang telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Februari 2026 lalu.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut hak pendidikan warga Prambon yang dirampas oleh oknum pemburu rente. Persoalan ini harus dibuka terang benderang agar publik tahu siapa aktor intelektual di baliknya,” imbuhnya.

Kecurigaan publik semakin menguat pasca munculnya dokumen tanda terima pengembalian berkas tertanggal 10 Februari 2026. Permohonan Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk lahan tersebut dikabarkan ditolak, yang mengindikasikan adanya cacat yuridis dalam proses peralihan hak tanah.

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini antara lain:

1. Manipulasi Status Tanah, Perubahan mendadak dari gogol tidak tetap menjadi gogol tetap yang menguntungkan pihak swasta.

2. Indikasi Proyek Fiktif, Anggaran puluhan miliar telah cair 100%, namun progres fisik bangunan di lapangan masih nol.

3. Laporan KPK: Kasus ini telah resmi dilaporkan dan masuk dalam kategori laporan Sangat Penting.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo maupun pihak swasta terkait belum memberikan respons resmi atas tudingan mark-up dan maladminstrasi tersebut.

Masyarakat Sidoarjo kini menanti keberanian KPK dan APH untuk mengusut tuntas dan menyeret para pelaku ke meja hijau.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *