banner 728x250
Berita  

Pembekuan Dicabut, Advokat Firdaus Oiwobo Kembali Bisa Bersidang

Jakarta, //Oborrakyat.i-news.site – 13 Febuari 2006 Advokat Firdaus Oiwobo kembali dapat menjalankan aktivitas profesinya dan bersidang di pengadilan setelah status pembekuan terhadap berita acara sumpahnya resmi dibuka kembali. Pemulihan kewenangan tersebut dikaitkan dengan legalisasi administrasi yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 19 Januari 2026.

Dengan keputusan itu, Firdaus dinyatakan kembali memiliki hak beracara dan mewakili klien di lingkungan peradilan. Sebelumnya, pembekuan dilakukan sekitar satu tahun lalu setelah insiden di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat ia mendampingi Rasman Arif Nasution dalam perkara melawan Hotman Paris.

Informasi pembukaan kembali pembekuan juga disebut telah memenuhi persyaratan administratif yang diminta otoritas peradilan. Selain itu, keputusan tersebut disebut mendapat penguatan dari Mahkamah Agung RI serta pandangan organisasi advokat, termasuk Kongres Advokat Indonesia, yang menilai status advokat tidak dapat dicabut tanpa adanya pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Firdaus sebelumnya diberhentikan dari salah satu organisasi advokat, namun saat ini ia menjabat sebagai Ketua Umum organisasi advokat Pembasmi. Dengan status profesi yang dipulihkan, ia menyatakan siap kembali menjalankan tugas pendampingan hukum secara profesional.

“Dengan dibukanya kembali pembekuan ini, saya siap kembali menjalankan tugas sebagai advokat dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sejumlah rekan sejawat menilai kembalinya Firdaus ke ruang sidang diharapkan diiringi komitmen menjaga etika profesi advokat serta mendukung penegakan hukum yang berintegritas. Mereka menekankan bahwa peristiwa sebelumnya menjadi pengingat pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap tata tertib persidangan.

Dengan dicabutnya pembekuan tersebut, Firdaus Oiwobo kini secara administratif dan profesional kembali memiliki kewenangan penuh untuk beracara di pengadilan serta menjalankan hak dan kewajiban profesinya sebagai advokat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *