
Sidoarjo, oborrakyat.i-news.site – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga masih marak terjadi di wilayah Desa Wonoayu, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas tersebut memicu keresahan warga, terlebih karena pelaku usaha diduga mencatut nama salah satu media online lokal, Gempar.news, seolah-olah dijadikan tameng agar bisnis ilegal itu terlihat aman dari penindakan aparat. 2 Febuari 2026
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa rokok-rokok yang beredar dipasarkan melalui jalur distribusi tidak resmi. Produk tersebut terlihat tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh negara.
Sejumlah warga mengaku resah karena praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai pelaku usaha resmi yang taat aturan.
“Nama dan logo media Gempar.news dicatut seakan-akan menjadi pelindung. Ini jelas merugikan pihak media dan menyesatkan masyarakat,” ujar salah satu sumber dari tim investigasi. 30 Januari 2026.
oknum mengatasnamakan media, atau pelaku mengklaim memiliki kedekatan dengan media, tanpa adanya konfirmasi resmi dari pihak media maupun aparat penegak hukum.
Dengan demikian, dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Melanggar Undang-Undang Cukai. Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
(perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995).
Jika terbukti memperjualbelikan rokok ilegal, pelaku dapat dijerat:
Pasal 54 UU Cukai, dengan ancaman
Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan/atau
Denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai
Selain itu, pihak yang menyimpan atau mengangkut rokok ilegal juga dapat dikenai
Pasal 56 UU Cukai.
Oknum Pembekingi Bisa Ikut Dipidana
Tidak hanya pelaku utama, pihak lain yang turut membantu atau membekingi peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai
Pasal 55 UU Cukai, dengan ancaman
Penjara 1–5 tahun, dan/atau
Denda 2–10 kali nilai cukai
Pencatutan Nama Media Bisa Dijerat Pidana
Tindakan mencatut nama media untuk melindungi usaha ilegal dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Pelaku dapat dijerat
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman:
Penjara maksimal 4 tahun
Jika dilakukan melalui media sosial atau sarana elektronik, dapat dikenakan ketentuan
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, terkait penyebaran informasi bohong yang merugikan pihak lain.




