banner 728x250

Dinkes Way Kanan Diduga Tutup Mata atas Kasus Dugaan Malpraktik, Kaperwil Lampung Desak Penegakan Hukum

Way Kanan, Oborrakyat.i-news.site – Kaperwil Lampung menyoroti dugaan sikap tutup mata Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Way Kanan terkait kasus dugaan malpraktik yang melibatkan seorang oknum bidan dan perawat di wilayah Pakuan Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut dilaporkan menelan satu korban jiwa.

Way Kanan, 26 Desember 2025. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Dinkes Way Kanan melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Dinas Kesehatan. Pada kesempatan itu, pihak Dinkes menyatakan akan segera meninjau lokasi kejadian untuk memastikan fakta di lapangan.

Namun, hingga enam hari setelah insiden terjadi, pihak Dinkes Way Kanan disebut belum juga melakukan pengecekan langsung. Minimnya respons dari pihak dinas membuat berbagai pihak mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani dugaan malpraktik yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Dengan tidak adanya tindakan dari Dinas Kesehatan Way Kanan, kami menilai seolah mereka menutup mata terhadap kejadian ini,” ujar perwakilan awak media yang turut melakukan investigasi.

Tak hanya itu, beberapa hari setelah kejadian, keluarga korban dikabarkan didatangi oleh oknum yang mengaku dari salah satu media televisi nasional serta perwakilan sebuah lembaga/ormas. Mereka disebut membawa selembar surat yang diklaim sebagai surat perdamaian, yang isinya meminta keluarga korban tidak melanjutkan tuntutan terhadap pihak terduga pelaku.

Tim media Indonesia Jaya Group dan Global Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak akan menerima klaim bahwa video atau pemberitaan yang beredar adalah hoaks.

Kami menyangkal keras. Video dan keterangan yang kami miliki bersumber langsung dari keluarga korban, dan bahkan oknum bidan yang bersangkutan mengakui hal-hal tertentu saat diwawancara,” tegas Kaperwil.

Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan, Kaperwil Lampung bersama Biro Way Kanan dari Indonesia Jaya Group dan Global Indonesia telah melakukan konsultasi dengan Polres Way Kanan serta Kejaksaan Negeri Way Kanan sebelum melayangkan aduan masyarakat (Dumas).

Mereka menegaskan bahwa meskipun pihak keluarga telah menandatangani surat perdamaian, kasus dugaan malpraktik tetap dapat diproses secara pidana karena menyangkut nyawa manusia.

Dalam ketentuan hukum Indonesia, dugaan malpraktik yang menyebabkan kematian termasuk dalam tindak pidana yang dapat diproses tanpa perlu adanya aduan dari keluarga korban.

Kelalaian yang Menyebabkan Kematian; Termasuk dalam tindak pidana sesuai KUHP dan UU Kesehatan. Ancaman hukuman bisa berupa penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, tergantung tingkat kelalaian.

Kasus yang menyangkut hilangnya nyawa adalah delik biasa. Artinya, perkara tetap dapat diproses meskipun keluarga mencabut laporan atau sepakat berdamai.

Dalam hukum pidana, negara memiliki kewenangan untuk menuntut karena dianggap merugikan kepentingan umum, bukan sekadar individu.

Surat pernyataan damai hanya mengikat urusan ganti rugi antara pihak keluarga dan terduga pelaku. Perdamaian tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana karena melanggar undang-undang dan menyangkut keselamatan publik.

Kaperwil Lampung Indonesia Jaya Group dan Global Indonesia menegaskan akan mengawal dugaan kasus malpraktik ini hingga tuntas demi kemanusiaan dan pencegahan kasus serupa di masa mendatang.

“Kami akan terus mengawal kasus ini berdasarkan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku. Ini bukan hanya soal pemberitaan, tetapi tentang kemanusiaan dan keadilan,” tegas perwakilan tim media.

Oborrakyat.i-news.site

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *