banner 728x250

Diduga Terjadi Intimidasi terhadap Keluarga Korban Malapraktik oleh Oknum Bidan dan Oknum Media di Way Kanan

 

Way Kanan, Oborrakyat.i-news.site – Dugaan praktik intimidasi terhadap keluarga korban malapraktik mencuat di Kabupaten Way Kanan. Keluarga almarhum Petrus Sudiono mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan perdamaian oleh seorang oknum yang mengaku wartawan iNews TV, serta menghadapi tekanan dari oknum bidan dan beberapa tenaga kesehatan lainnya. 22 Desember 2025

Korban Petrus Sudiono sebelumnya dikabarkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di tempat praktik bidan berinisial SR, didampingi seorang perawat berinisial An (Anto) yang merupakan suami bidan tersebut. Menurut keluarga, korban diberikan obat sirup oleh oknum bidan serta tindakan pemberian obat lewat dubur oleh perawat, sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.

Keluarga Diduga Dipaksa Tandatangani Surat Perdamaian

Di tengah suasana duka, keluarga korban didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan iNews TV. Oknum tersebut disebut meminta keluarga untuk melakukan perdamaian terkait dugaan malapraktik.

Tidak lama setelah pergi, oknum tersebut kembali dan langsung meminta keluarga menandatangani surat yang diklaim sebagai “surat perdamaian” antara keluarga korban dan pihak terduga pelaku. Karena tekanan situasi, keluarga akhirnya menandatangani dokumen tersebut.

Beberapa saat kemudian, oknum media tersebut kembali datang ke rumah korban dengan membawa serta oknum bidan SR, suaminya yang juga perawat, beberapa orang tenaga kesehatan lainnya, serta seorang dokter berinisial Ank.

Keluarga merasa upaya tersebut merupakan bentuk intimidasi untuk menutupi dugaan kelalaian medis.

Kami sangat menyesalkan kejadian yang menimpa orangtua kami hingga meninggal dunia akibat kelalaian oknum bidan SR,” ungkap RN, anak korban, ketika dikonfirmasi awak media.

Keluarga menegaskan akan menempuh jalur hukum dan menolak segala upaya damai yang dianggap dilakukan di bawah tekanan.

Pengamat Hukum Desak Usut Dua Dugaan Pelanggaran

Sejumlah pemerhati hukum menilai kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan malapraktik, tetapi juga dugaan intimidasi terhadap keluarga korban. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk:

Mengusut dugaan malapraktik yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi, termasuk oknum media.

Tindakan intimidasi oleh pihak yang mengaku jurnalis dapat masuk dalam pelanggaran etik pers serta pidana apabila terbukti memaksa atau menekan pihak tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari bidan SR, perawat An, dokter berinisial Ank, maupun pihak yang mengaku dari iNews TV.

Pihak kepolisian juga belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan maupun proses penyelidikan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah untuk memberikan perlindungan hukum kepada keluarga korban serta memastikan proses penyelidikan berlangsung transparan, profesional, dan adil.

Oborrakyat.i-news.site

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *