
Sidoarjo, Oborrakyat.i-news.site – Upaya penindakan terhadap dugaan praktik judi online (judol) yang dilakukan jajaran Polsek Krembung pada Kamis dini hari, 4 Desember 2025, berujung tanpa temuan hukum yang menguatkan. Empat warga yang sempat diamankan akhirnya dipulangkan setelah penyelidikan polisi tidak menemukan bukti aktivitas perjudian sebagaimana dugaan awal.
Pengamanan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung kopi di Desa Jenggot, Kecamatan Krembung. Empat orang yang diamankan masing-masing Ginanjar Adnan (Desa Godeg), Mohammad Hanif Radin (Desa Jenggot), Nizar Azhari (Desa Jenggot), dan M. Agus Setiawan (Desa Wangkal).
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap perangkat elektronik milik para terduga, termasuk pengecekan riwayat aplikasi dan aktivitas digital, aparat kepolisian tidak menemukan satu pun alat bukti yang mengarah pada tindak pidana judi online.
Kanit Reskrim Polsek Krembung menegaskan bahwa dugaan awal tidak dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Tidak ditemukan barang bukti maupun histori aktivitas judi online. Unsur pidana tidak terpenuhi,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Dengan kondisi tersebut, kepolisian memilih langkah prosedural dengan memanggil kepala desa dan pihak keluarga masing-masing. Keempat warga tersebut dipulangkan keesokan harinya tanpa dikenakan biaya apa pun, untuk selanjutnya dilakukan pembinaan di lingkungan keluarga.
Keputusan penghentian proses ini merujuk pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan apabila tidak ditemukan cukup bukti.
Polsek Krembung menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk penerapan asas praduga tak bersalah dan komitmen institusi dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan tidak sewenang-wenang.
Meski demikian, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap menjauhi segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun daring, serta berperan aktif menjaga situasi kamtibmas di wilayah masing-masing.
Oborrakyat.i-news.site


