banner 728x250

Polres Sampang Bekuk Dua Pengangkut Rokok Ilegal di Jalan Raya Camplong, Ribuan Batang Disita

Sampang, Oborrakyat.i-news.site – Polres Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Cipta Kondisi Nataru 2025 yang merupakan rangkaian Operasi Lilin Semeru 2025, petugas berhasil menggagalkan dua upaya pengangkutan rokok tanpa pita cukai dalam satu malam di Jalan Raya Camplong, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Keberhasilan ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangan persnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terlapor:

FY, warga Provinsi Banten, pengemudi mobil Toyota Avanza Nopol A-1019 VWA.

MNA, warga Pamekasan, Jawa Timur, pengemudi truk Nopol M-8414-UB.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran rokok hasil tembakau ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi.

Petugas menyita dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal sekaligus ribuan batang rokok tanpa pita cukai:

FY: Mengangkut sekitar 64.000 batang rokok ilegal.

MNA: Mengangkut sekitar 128.000 batang rokok ilegal.

Total barang bukti mencapai 192.000 batang rokok tanpa cukai.

Seluruh barang bukti beserta kendaraannya kini diamankan di Polres Sampang.

Saat melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di jalur utama Camplong, petugas mendapati dua kendaraan mencurigakan yang melintas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar pada kedua kendaraan itu.

Para sopir beserta pihak terkait langsung diamankan di lokasi untuk pemeriksaan awal, sebelum dilakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal yang diduga terorganisir.

Kedua terlapor menggunakan modus mengangkut dan mengedarkan rokok hasil tembakau ilegal dengan menghindari pengawasan petugas di jalur perlintasan antarwilayah.

Para terlapor dijerat tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud dalam:

Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,

sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.

Para tersangka terancam pidana penjara:

Paling singkat 1 tahun

dan paling lama 5 tahun.

Kerugian Negara

Dari total temuan 192.000 batang rokok tanpa pita cukai, perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp 230 juta.

Polres Sampang akan melakukan koordinasi lanjutan untuk proses pelimpahan berkas perkara serta barang bukti ke Kantor Bea Cukai (KPPBC) Pamekasan sebagai instansi yang berwenang menangani tindak pidana cukai.

Oborrakyat.i-news.site

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *